IDXChannel—Pajak untuk penjual tanah berapa persen? Masyarakat yang melakukan penjualan tanah dan bangunan akan dikenakan pajak penjualan tanah atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Sesuai PP 34/2016, perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Adapun besaran tarifnya ditentukan oleh motif penjualan tanahnya.
Melansir Hukum Online (14/7/2025), berikut ini adalah daftar besaran pajak penjual tanah berdasarkan alasan penjualannya:
- Nol persen atas penjualan tanah ke pemerintan, BUMN, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus untuk pembangunan kepentingan umum
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah berupa rumah sederhana dan rusun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rusun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Sementara pembeli tanah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibelinya dari si penjual tanah.
Objek BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan mencakup sebagai berikut: