sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/07/2025 12:05 WIB
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan berikut perubahannya, terutang sebagai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset. (Foto: Freepik)
Pajak Penjual Tanah berapa persen? Ini Besaran Tarifnya Berdasarkan Alasan Penjualan Aset. (Foto: Freepik)
  • Pemindahan hak karena jual beli 
  • Tukar menukar
  • Hibah 
  • Hibah wasiat 
  • Warisan
  • Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  • Pemberian hak baru karena ada kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak

Adapun tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen, dan lebih lanjut ditetapkan dengan perda setempat. Oleh sebab itu tarif BPHTB bisa berbeda antar kota dan dipungut di wilayah daerah tempat tanah berada. 

Itulah penjelasan singkat tentang pajak penjual tanah berapa persen yang harus dibayarkan saat melakukan penjualan tanah. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement