- Pemindahan hak karena jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Warisan
- Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pemberian hak baru karena ada kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak
Adapun tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5 persen, dan lebih lanjut ditetapkan dengan perda setempat. Oleh sebab itu tarif BPHTB bisa berbeda antar kota dan dipungut di wilayah daerah tempat tanah berada.
Itulah penjelasan singkat tentang pajak penjual tanah berapa persen yang harus dibayarkan saat melakukan penjualan tanah.
(Nadya Kurnia)