ECONOMICS

Mulai Pekan Depan, Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha yang Tidak Bermanfaat

Iqbal Dwi Purnama 07/01/2022 16:53 WIB

Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mulai melakukan pencabutan perizinan mulai Senin besok.

Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mulai melakukan pencabutan perizinan mulai Senin besok.

IDXChannel - Menteri Investasi/Badan Koorinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mulai melakukan pencabutan perizinan mulai Senin besok.

"Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari senin, koordinasi teknis kami dengan kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan," ucap Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).

Selain itu Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementeraian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektar tanah yang ditelantarkan.

"Sebab kami menemukan dilapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pencabutan izin ini tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.

"Saya tahun ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan," sambung Menteri Bahlil.

Bahlil menyampaikan penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupakan hambatan dalam perkembangan di Indonesia.

"Aturan berlaku utung semua orang, tidak hanya untuk satu kelompok orang tertentu, dan begitu dicabut akan kita distribusikan," lanjutnya.  

Oleh sebab itu pencabutan izin ini merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.

"Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat," tutur Bahlil.

(NDA)

SHARE