Naik KA Tidak Wajib PCR, KAI: Tunggu Aturan Kemenhub
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan belum akan menerapkan aturan baru yang menghapus syarat tes PCR saat naik KA.
IDXChannel - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan belum akan menerapkan aturan baru yang menghapus syarat tes PCR dan Antigen untuk naik kereta api (KA). Saat ini, perseroan masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api.
Meski demikian, KAI menyatakan akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menerapkan syarat aturan terbaru untuk menggunakan moda transportasi Kereta Api.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut," ujar Joni Martinus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Joni menambahkan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada para pelanggan KAI terkait masa pemberlakukan aturan tersebut.
"Terkait hal tersebut kita msih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atau dalam hal ini Kemenhub," sambung Joni.
Seperti diketahui pemerintah tidak lagi memberikan syarat test covid Antigen maupun PCR kepada pengguna moda transportasi, baik di darat, laut maupun udara.
Meski demikian luhut mengatakan aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian-kementerian dan Lembaga terkait.
Menurutnya hingga saat ini belum ada peraturan pengganti terkait penerapan protokol kesehatan setelah syarat antigen atau PCR tidak lagi mnejadi syarat.
"Aturan ataupun persyaratan perjalanan ditetapkan oleh pemerintah, bukan KAI," pungkas Joni. (TYO)