sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Transportasi Tak Perlu Antigen dan PCR, Pengamat: Bikin Hemat, Lanjutkan!

Economics editor Azfar Muhammad
07/03/2022 16:47 WIB
Keputusan pemerintah meniadakan kewajiban hasil negatif tes antigen dan PCR dalam penggunaan transportasi udara, laut dan darat disambut baik banyak kalangan.
Naik Transportasi Tak Perlu Antigen dan PCR, Pengamat: Bikin Hemat, Lanjutkan! (FOTO: MNC Media)
Naik Transportasi Tak Perlu Antigen dan PCR, Pengamat: Bikin Hemat, Lanjutkan! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah meniadakan kewajiban hasil negatif tes antigen dan PCR dalam penggunaan transportasi udara, laut dan darat disambut baik banyak kalangan.

Salah satunya diungkapkan, Pengamat Transportasi, Djoko Setidjowarno. Menurutnya, kebijakan yang disampaikan oleh Menko Luhut dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi. 

“Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setidjowarno saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Djoko mengatakan dengan kebijakan terbaru yang disampaikan, diharapakan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.

“Ya bagus gak perlu ada biaya lagi bayar test, test yang buat miskin dan sangat mendukung, Hemat juga gak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat test sana sini ya mau berangkat tinggal berangkat,” tambahnya.

“Harapannya sih pasti kedepan ini tetap jalan, itu benar terjadi itu direalisasikan dan ini dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,” pungkasnya. 

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM  dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi, Senin (7/3/2022). 

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut.  

“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk utk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” tutup Adita. (RAMA)

Advertisement
Advertisement