ECONOMICS

Naik Pesawat Tapi Belum Booster? Wajib Tes PCR

Chusna/Kontributor 16/08/2022 09:02 WIB

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru khususnya penggunaan transportasi udara berusia di atas 18 tahun.

Naik Pesawat Tapi Belum Booster? Wajib Tes PCR (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru khususnya penggunaan transportasi udara berusia di atas 18 tahun. Bagi masyarakat yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib melakukan tes PCR, aturan sebelumnya calon penumpang hanya wajib tes antigen.

"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022). 

Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk PPDN  di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen. 

Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Kemudian PDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 

Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6 – 17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi. 

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini. "Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy. 

Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik. "Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," tutupnya. (RRD)

SHARE