ECONOMICS

Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan AP II Mengaku Keberatan

Azfar Muhammad 23/10/2021 08:41 WIB

Aturan terbaru atas syarat perjalanan penerbangan dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR

Naik Pesawat Wajib PCR, Serikat Karyawan AP II Mengaku Keberatan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Aturan terbaru atas syarat perjalanan penerbangan dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR yang diberlakukan sebagai syarat menggantikan rapid antigen wilayah Pulau Jawa-Bali menuai pro kontra. 

Aturan itu juga dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Pasalnya, disampaikan dalam surat tersebut atas beberapa poin-poin pertimbangan atas ketidak adilan serta hal diskriminatif skal aturan PCR yang sudah ditetapkan beberpa kementerian dan lembaga tersebut. 

“Perlu disampaikan bahwa kami sangat mendukung atas maksud dari Instruksi Menteri dan Surat Edaran yang bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya dan dikutip MPI, Sabtu (23/10/2021).  

Meski mendukung terkait protokol kesehatan, berkaitan dengan hal tersebut diatas pihaknya juga bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan dan ketidak adilan atas penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara termasuk syarat PCR dalam inmendagri terbaru.  

“Menunjukkan PC (H-2) untuk pesawat udara saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami yaitu para pengguna jasa tranportasi udara, dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1),” paparnya. 

Tak hanya itu, bentuk ketidak beimbangan lain disampaikan dan dipaparkan oleh pihak Sekarpura, dengan membandingkan kesiapan Bandara sebagai fasilitas utama angkutan udara, dengan stasiun atau terminal yang jauh memiliki potensi penularan yang lebih besar. 

“Dari sisi kesiapan fasilitas Bandar Udara sebagai tempat perpindahan penumpang, sampai dengan saat ini adalah tempat yang teraman dalam hal pencegahan penularan Covid-19, baik berupa fasilitas pendukung (Sistem pengecekan suhu tubuh, Hand Sanitizer, Sterilisasi barang menggunakan sinar UV, dan lainnya), dan ketertiban dalam menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sat penumpang melakukan check in (wajib menunjukkan sertifikat vaksin maupun scan barcode dari aplikasi Peduli Lindung, dan hasil tes Antigen atau PCR),” urainya. 

Menurutnya untuk pencegahan penyebaran Covid-19, karena setiap Pilot dan Cabin Crew sudah diberikan vaksin dosis lengkap bahkan pada kesempatan pertama karena menjadi prioritas utama, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan didalam pesawat, Crew Cabin setiap saat melakukan pengecekan dan menegur penumpang.  

“Selama di dalam pesawat pun,  setiap pesawat udara telah dilengkapi teknologi pengelolaan udara yang baik bernama High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat,” ujarnya.  

Meski demikian, dari sisi lama waktu tempuh antara pesawat dan transportasi lain sangat berbeda dari segi potensi penularan Covid-19. Sekarpura menyimpulkan bahwa pemberlakuan hasil negatif tes PCR bagi penumpang pesawat tidak adil jika pemerintah beralasan aturan itu diterapkan. 

Terlebih, belum semua daerah memiliki fasilitas testing laboratorium PC yang mampu memberikan hasil dalam waktu1 × 24 jam, disamping itu pula harga PCR yang masih rata-rata diatas Rp. 500.000 untuk diluar pulau Jawa. Tentu menjadi permasalahan tersendiri ketika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat. 

“Maka dari itu, kami mempertanyakan di mana letak rasa kemanusian pemerintah saat ini terhadap hal-hal tersebut. Sedangkan di satu sisi pandangan kami transportasi udara seharusnya sebagai yang paling cepat, nyaman dan aman,” pungkasnya. 

(SANDY)

SHARE