IDXChannel — Sekertaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusron menanggapi regulasi terbaru terkait syarat perjalanan terbaru penerbangan yaitu mewajibkan penumpang untuk melakukan Tes PCR.
Maulana mengatakan hal tersebut merujuk kepada aturan Inmendagri terbaru pada No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali, dimana calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes dan menurutnya aturan tersebut cukup membingungkan karena harga PCR masih cukup mahal.
“Pasti ini tentunya agak sedikit membingungkan karena adanya perbedaan pendapat antara kementerian perhubungan dan juga aturan yang dikeluarkan dari Mendagri namun kita sudah mulai menerima dan dapat surat dari Satgas Covid tahun 2021,” kata Maulana dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (21/10/2021).
Sehubungan dengan itu, dirinya mengtakan dalam Surat Edaran Satgas Covid SE 21 tahun 2021 yang diterima dan di Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen.
“Bahwa dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima untuk level 2 dan 1 masih memperbolehkan dengan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.