sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR

Economics editor Azfar Muhammad
20/10/2021 08:34 WIB
Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut
Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memaparkan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pihaknya menyebutkan dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangan yang diterima  MNC Portal Indonesia, Rabu (20/10/2021). 

Adita mengaku saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. 

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akanmengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," pungkas Adita. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement