sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR

Economics editor Azfar Muhammad
20/10/2021 08:34 WIB
Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut
Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru PPKM, Sekarang Naik Pesawat Wajib PCR (FOTO:MNC Media)

Sehubungan Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen tertuang dalam inmendagri nomor 53 tahun 2021 terbaru. 

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," dalam Inmendagri. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement