sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Marak Digunakan, Pesawat Tanpa Awak Perlu Peraturan Teknis

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/10/2021 11:08 WIB
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan.  (Foto: MNC Media)
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. Meskipun demikian, masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak atau juga disebut  remotely-piloted aircraft system (RPAS)

Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menyampaikan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya digunakan sebatas hobi saat ini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi. 

Untuk memepersiapkan hal tersebut, menurutnya diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara. Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda. 

"Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak,” Kepala Badan Litbang pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal (9/10/2021).

Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yaitu keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement