IDXChannel - Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. Meskipun demikian, masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak atau juga disebut remotely-piloted aircraft system (RPAS)
Kepala Badan Litbang Perhubungan, Umar Aris menyampaikan bahwa penggunaan pesawat udara tanpa awak telah digunakan untuk berbagai kegiatan, yang dulunya hanya digunakan sebatas hobi saat ini berkembang pesat hingga mengarah ke transportasi.
Untuk memepersiapkan hal tersebut, menurutnya diperlukan persiapan yang sangat matang dalam memberikan ruang bagi pesawat tanpa awak untuk beroperasi di udara. Dari beragam jenis pengkategorian dan klasifikasi pesawat tanpa awak menimbulkan tingkat risiko yang berbeda-beda.
"Namun masih banyak para penerbang atau operator yang belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peraturan pengoperasian pesawat tanpa awak,” Kepala Badan Litbang pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal (9/10/2021).
Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya risiko tersebut, maka integrasi pesawat tanpa awak dalam operasi penerbangan dan ruang udara harus memenuhi 5 aspek utama yaitu keselamatan, keamanan, lalulintas udara, sosio-ekonomi, dan regulasi.