sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Marak Digunakan, Pesawat Tanpa Awak Perlu Peraturan Teknis

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/10/2021 11:08 WIB
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan.  (Foto: MNC Media)
Seiring dengan perkembangan teknologi, unmanned aircraft system (UAS) atau atau pesawat udara tanpa awak mulai marak digunakan. (Foto: MNC Media)

Sebagai salah satu aspek prioritas, regulasi memegang peranan penting dalam menjamin berlangsungnya operasi pesawat tanpa awak yang selamat, tertib dan lancar.

Guru Besar FHUI dalam RPP Hikmahanto, mengatakan hal perlu diperhatikan beberapa aspek mulai dari sertifikasi personil, licensing operator/pengendali Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak, penggunaan Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak sebagai sarana angkutan niaga, serta pengaturan mengenai tanggung jawab yang muncul sebagai akibat dari penyalahgunaannya, mulai dari tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif.

"Berdasarkan RPP yang telah disusun perlu adanya peraturan turunan seperti manajemen lalu lintas udara, pengaturan ruang udara, tata cara dan prosedur pendaftaran dan registrasi, kriteria standar kalaikudaraan, tata cara, prasyarat, dan prosedur persetujuan rancang bangun, sertifikasi tipe, sertifikasi kelaikudaraan dan kelaikudaraan berkelanjutan, sertifikasi operator hingga sanksi,” pungkasnya. 

Dengan dihasilkannya kajian mengenai pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di Indonesia, diharapkan dapat menjadi sumbangsih positif pagi pembentukan regulasi serta peraturan di kemudian hari terkait dengan pesawat udara tanpa awak di Indonesia. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement