IDXChannel - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kamis (21/10/ 2021). Dalam aturan tersebut, anak-anak dibawah usia 12 tahun kini boleh naik pesawat terbang.
Meski sudah diizinkan, namun mereka masih diwajibkan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Salah satunya telah melakukan tes PCR sebelum jam keberangkatan di daerahnya masing-masing.
“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual, dikutip MPI Jumat (21/10/2021).
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tambahnya.