sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

Economics editor Azhfar Muhammad
22/10/2021 08:27 WIB
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kamis (21/10/ 2021).
Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)

Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau  SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak dibawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain: 

1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR);

2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19;

3. Penumpang anak harus dilakukan pendampingan orangtua dan dalam kondisi sehat;

Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement