sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

Economics editor Azhfar Muhammad
22/10/2021 08:27 WIB
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kamis (21/10/ 2021).
Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! Anak Dibawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

(TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement