ECONOMICS

Naik Rp83 Ribu, UMP Lampung 2024 Jadi Rp2.716.496

Ira Widyanti 21/11/2023 17:03 WIB

Pemprov Lampung menetapkan kenaikan UMP Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen atau Rp83.211,79. 

Naik Rp83 Ribu, UMP Lampung 2024 Jadi Rp2.716.496 (Foto Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen atau Rp83.211,79. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka tersebut diklaim sudah sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku dan telah diteken Gubernur Arinal Djunaidi, dan hanya tinggal diumumkan ke publik. 

"Alhamdulillah keputusan dan sudah ditandatangani gubernur kemarin, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujar Agus saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).

Seiring kenaikan tersebut, Agus menuturkan, nilai UMP 2024 di Provinsi Lampung menjadi Rp2.716.496,39 dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024.

Menurut Agus, nominal itu telah dihitung berdasarkan sederet formula yang mengacu pada angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung. 

"Jadi angka acuan penghitungan diperoleh dari angka resmi berdasarkan indeks telah dipublikasi oleh BPS, bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP. Jadi, data itu memang sudah ada," ungkapnya. 

Selanjutnya, Agus meyakini, meski kenaikan UMP 2024 lebih kecil dibandingkan angka kenaikan tahun lalu yang sebesar 7,9 persen sudah cukup layak. Sebab, Provinsi Lampung dan provinsi lainnya seperti diketahui belum lama ini sempat dilanda kekeringan akibat fenomena El Nino. 

Alhasil, perumusan angka kenaikan disebut sudah cukup rasional alias tidak begitu kecil, hingga tidak akan menimbulkan kesenjangan upah antar wilayah.

"Yang kita khawatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar (kalau kenaikan signifikan). Di sisi lain, kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan, maka angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek," jelasnya.

Disinggung soal pandangan serikat buruh yang menyebutkan angka kenaikan ideal UMP 2024 di Lampung sebesar 15 persen, Agus mengaku, aspirasi itu merupakan hak para buruh. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi rasional atas realitas perekonomian di Lampung. 

Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung diakui Agus, mengalami penurunan, sehingga tuntutan buruh 15 persen menjadi tidak rasional untuk kondisi dan situasi terjadi saat ini. 

"Kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di kuartal terkahir saja, itu grafiknya terjadi penurunan dari 4,94 persen kuartal pertama. Kemudian 4 persen kuartal kedua, lalu 3,93 persen di kuartal ketiga," pungkas Agus.

(FAY)

SHARE