Naker dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Dapat Gaji di Atas UMP
pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan bahwa kenaikan upah minimum 2024 yang bakal diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023), hanya berlaku bagi tenaga kerja (naker) dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut Ida, wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.
Sehingga, dikatakan Ida, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimum, yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida, dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Ida, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ida juga menyebut sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," tutur Ida.
Ida pun kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," ungkap Ida.
Ditegaskan Ida, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tegas Ida. (TSA)