sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 08:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK 2024 bulan ini, tanggal berapa?
Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini. Foto: Dok Kemnaker
Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini. Foto: Dok Kemnaker

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.  

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu. 

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. 

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari Pahlawan Nasional. Dia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement