sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/11/2023 08:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK 2024 bulan ini, tanggal berapa?
Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini. Foto: Dok Kemnaker
Menaker Minta Kepala Daerah Umumkan UMP dan UMK Paling Lambat Tanggal Segini. Foto: Dok Kemnaker

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," ujarnya.

Menaker menjelaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini, perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," tuturnya.

Ida menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Dia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh. 

Dia mengatakan, melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement