ECONOMICS

Nasabah Gagal Bayar Bumiputera Tuntut Empat Poin Ini

Azhfar Muhammad 10/11/2021 10:33 WIB

Sejumlah nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) melayangkan empat poin tuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah Gagal Bayar Bumiputera Tuntut Empat Poin Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) melayangkan empat poin tuntutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, mereka juga melemparkan somasi kepada otoritas tersebut.

Koordinator Aksi, Rudhi Mukhtar, mengatakan terdapat empat poin tuntutan tersebut dilayangkan ditujukan kepada Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai satu-satnya regulator industri perasuransian di Tanah Air.

“Pertama kami meminta kepastian dan percepatan proses penyelesaian untuk pembayaran klaim asuransi Tim Biru baik dari sisi waktu, cara penyelesaian maupun transparansi proses penyelesaian, termasuk tidak terbatas memberikan izin PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” kata Rudhi Mukhtar kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/11/2021). 

Kedua, pihaknya akan menindak lanjuti atas  permohonan pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera untuk pembayaran klaim asuransi.

“Ketiga, Memerintahkan dan mengawasi AJB Bumiputera segera menindaklanjuti pencairan uang reasuransi dari masing-masing polis asuransi kami,” paparnya. 

Keempat pihak asosiasi nasabah meminta OJK menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 6, 8, 9, 28, dan 30  UU tentang OJK. 

“Yang intinya pada hari ini kami meminta pengembalian pembayaran uang klaim dan minta dijwab, diselesaikan dengan pihak OJksecara intensif dan komperhensif maka gari ini datang ke OJK,” urainya. 

Sebagai catatan, Rudhi Mukhtar menjelaskan somasi kepada OJK dilakukan lewat kuasa hukum oleh Tim Biru yang merupakan kelompok nasabah Bumiputera yang  berhimpun secara sukarela, senasib, dan sepenanggungan dari seluruh Indonesia dan meminta untuk segera untuk bisa ditanggapi. (TYO)

SHARE