sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jaksel Tolak Gugatan Ketua BPA Bumiputera, OJK: Ini Menunjang Kepastian Hukum

Economics editor Hafid Fuad
13/04/2021 22:13 WIB
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah.
PN Jaksel Tolak Gugatan Ketua BPA Bumiputera, OJK: Ini Menunjang Kepastian Hukum. (Foto: MNC Media)
PN Jaksel Tolak Gugatan Ketua BPA Bumiputera, OJK: Ini Menunjang Kepastian Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Ketua Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912, Nurhasanah mendapatkan apresiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan praperadilan. Gugatan tersebut adalah upaya melawan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tentu menghormati proses dan keputusan pengadilan negeri. Ini tentu sangat penting menunjang kepastian hukum atas langkah otoritas dalam menjalankan fungsinya sesuai UU," ujar Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (13/4/2021).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dariyanto, menolak permohonan Nurhasanah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam gugatan itu, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (OJK) menjadi termohon.

Hakim menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya nihil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement