ECONOMICS

Negara Kantongi Rp71,72 Miliar dari Setoran Pajak Pinjol dan Kripto di Januari 2024

Anggie Ariesta 22/02/2024 20:30 WIB

DJP Kemenkeu berhasil mengantongi pajak dari pinjaman online (pinjol) dan kripto sebesar Rp71,72 miliar selama Januari 2024.

Negara Kantongi Rp71,72 Miliar dari Setoran Pajak Pinjol dan Kripto di Januari 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengantongi pajak dari pinjaman online (pinjol) dan kripto sebesar Rp71,72 miliar selama Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, untuk transaksi kripto sebanyak Rp39,13 miliar.

"Bahwa untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul untuk bulan Januari di angka Rp39,13 miliar," kata Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Rinciannya, kata Suryo, untuk pajak kripto sebanyak Rp18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara sebanyak Rp20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P) atau pinjol, Suryo mengungkapkan, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp32,59 miliar sampai Januari 2024.

Rinciannya berasal dari PPh Pasal 23 Rp20,5 miliar dan sebanyak Rp12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.

(YNA)

SHARE