Ngeluh Boncos Terus, Peternak Ayam Minta Ini ke Pemerintah dan Ombudsman
Peternak unggas meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan para peternak. Sebab, hampir 5 bulan ini, peternak masih mengalami kerugian.
IDXChannel - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan para peternak. Sebab, hampir 5 bulan ini, peternak masih mengalami kerugian.
Kerugian tersebut ditandai dengan bertahannya harga ayam hidup masih di bawah Harga Pokok Produksi (HPP),yakni Rp 19.500–20.000 per kg.
“Posisi harga ayam hidup di kandang saat ini mencapai Rp18.500-19.000 per kg. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp21.000-23.000 per kg," tegas Ketua KPUN, Alvino Antonio kepada Media, di Jakarta (13/12/2022).
"Jadi harga ayam hidup keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” dia menambahkan.
Lebih lanjut Alvino menjelaskan, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif.
Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri.
Namun faktanya, peternak rakyat, mandiri atau koperasi memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
Oleh karena itu, KPUN meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Kemudian, meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi, karena disinyalir ada potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan.
"Kalau memang tidak ada kartelisasi atau monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung,” ujar Alvino.
Meskipun Permentan sudah ada, tambahnya, tapi fakta di lapangan harga ayam hidup di level peternak masih terombang-ambing. Sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.
“Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama, yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang. Sehingga kami mendesak kepada KPPU untuk melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri Perunggasan,” tegasnya.
Kepada Ombudsman, Alvino meminta agar segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan. Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS.
Sebab, dia menilai pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid.
"Afkir dini menurut kami cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Pun dengan harga pakan cenderung meningkat. Jadi ini ada anomali di bisnis perunggasan," pungkas Alvino.
(FAY)