ECONOMICS

Ngeyel Tetap Mudik, Wali Kota Bekasi Minta Warga Berani Tanggung Jawab

Jonathan Simanjuntak/MPI 14/12/2021 08:07 WIB

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait penundaan perjalanan mudik dalam masa Nataru.

Ilustrasi mudik

IDXChannel - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait penundaan perjalanan mudik dalam masa natal dan tahun baru. Meski begitu, dia tak menampik jika masih ada sejumlah orang yang tetap melakukan perjalanan keluar kota.

Menanggapi hal ini, Rahmat mengatakan bahwa sebetulnya perjalanan merupakan hak masing-masing warga namun harus diikuti dengan tanggung jawab. Hal ini sebab dalam Inmendagri terbaru Nomor 66 Tahun 2021 pun tidak melarang perjalanan jarak jauh.

“Kan gak ada larangan, kita imbau kalau dia ngumpet-ngumpet, jalan duluan. Ya itukan hak dia, tapi dia harus bertanggung jawab,” ucap Rahmat kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Tanggung jawab yang dimaksud yakni bahwa warga harus memastikan dirinya tidak membawa klaster baru. Misalnya, hal ini dipenuhi dengan upaya melakukan pelaporan kepada RT dan RW untuk melakukan perjalanan serta melakukan pengecekan rutin pada fasilitas kesehatan setelah melakukan perjalanan.

“Jangan sampai dia (warga mudik) membawa dampak, klaster, transmisi. Tapikan tetap kita imbau untuk janganlah sampai dengan akhir tahun ini di Kota Bekasi aja.” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi menekam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Dalam edaran tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.

“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.

(NDA)

SHARE