IDXChannel - Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan mudik bagi ASN pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Sebagai tindak lanjut dari larangan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberi warning keras kepada para ASN agar tidak mencari celah untuk berlibur pada periode tersebut.
Bupati Karna Sobahi menegaskan, sebagai tindak lanjut dari aturan pusat, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada izin bagi jajarannya untuk pergi ke luar daerah.
"ASN tidak boleh cuti, harus diam," kata Karna.
Karna mengaku memiliki 'senjata' agar ASN tidak membandel. Tunjangan Kinerja atau Tukin, akan ditentukan oleh tingkat kepatuhan ASN dalam hal larangan cuti pada libur Nataru itu.
"Sanksi bagi yang membandel, Tunkin tidak akan diturunkan," jelas dia.
Larangan cuti dan berlibur bagi ASN tersebut, jelas dia, sebagai langkah untuk membatasi pergerakan ASN, pada masa libur di tengah Pandemi Covid. Selain larangan cuti bagi ASN, jelas dia, pemerintah juga akan lebih memperketat aktivitas masyarakat.
"Masalah Natal, persoalan bukan Natarunya, tapi kerumunannya yang harus kita jaga itu. Nataru kan udah alamiah. Bagaimana (kerumunan) di objek wisata, ruang fublik. Tidak ditutup, tapi diperketat saja," jelas dia.