sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM

Economics editor Puteranegara
27/11/2021 13:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. 
Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM
Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM

IDXChannel - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. 

Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. 

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM," ujar Dedi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement