IDXChannel - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro.
Selain itu, masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan bahwa warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.
"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM," ujar Dedi.