sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM

Economics editor Puteranegara
27/11/2021 13:50 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa untuk warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. 
Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM
Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM

Apabila tak menunjukan surat, Dedi menyatakan, pihaknya bakal langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. 

Jika hasilnya dinyatakan positif, Dedi menyatakan, pihaknya juga akan langsung melakukan pemeriksaan ke tahapan Swab PCR. Apabila mendapatkan hasil yang sama, otomatis warga itu langsung dibawa ke lokasi karantina.

"Kalau misalkan belum akan dilakukan Swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklnjuti PCR. Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SIKM dia ada maka silahkan melanjutkan perjalanan," tutup Dedi. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement