Nyanyikan Lagu "Sakit Hati", Ratusan Buruh Suarakan Tuntutannya Soal UMP dan Omnibus Law
Aksi demonstrasi buruh terkait UMP 2022 dan omnibus law tampak di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat (25/11).
IDXChannel - Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). Mereka tertahan di Gedung Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Rencananya, mereka akan bergerak menuju depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sambil mendengar pembacaan putusan MK terkait judisial review Undang-undang Cipta Lapangan Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law.
Alih-alih ingin bergerak menuju depan Gedung MK, ratusan aksi itu tertahan lantaran aparat gabungan telah memasang kawat berduri dan berikade polisi di sebelah selatan sebelum menuju Gedung MK.
Pantauan di lokasi, ratusan buruh yang membawa mobil bertoa tersebut berdendang sambil menyanikan lagu-lagu perlawanan. Pancaran perasaan kecewa tergambar dari raut wajah mereka.
"Sakit hati, bikin sakit hati semua ini terjadi berkali-kali," gema para ratusan buruh itu menyanyikan lagu Tipe X. Sesekali mereka menyanyikan lagu hukum rimba dari Band Marginal.
Sekedar informasi, dalam aksinya, ratusan buruh itu juga menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.
"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Ketiga, ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.
(IND)