ECONOMICS

Obligor-Debitur BLBI Bakal Kena Pembatasan, Mahfud MD: Hak Kredit hingga Larangan ke Luar Negeri

Riezky Maulana 08/11/2021 15:03 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan lakukan berbagai pembatasan kepada para debitur dan obligor kasus BLBI.

Obligor-Debitur BLBI Bakal Kena Pembatasan, Mahfud MD: Hak Kredit hingga Larangan ke Luar Negeri (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan lakukan berbagai pembatasan kepada para debitur dan obligor yang tak memenuhi kewajibannya terhadap negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, pembatasan itu mulai dari penggunaan hak kredit hingga pergi ke luar negeri. 

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan. Banyak itu nanti pembatasan keperdataan misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Dia mengatakan, Satgas BLBi juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara. Adapun caranya dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan, baik itu yang berupa tanah bangunan, saham, maupun perusahaan.

Tak hanya itu, Mahfud juga menuturkan peluang penerapan hukum pidana terhadap obligor dan debitur BLBI. Pidana bisa digunakan, terutama bagi yang terbukti mengalihkan aset yang dijaminkan kepada negara.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," paparnya.

Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021). Mahfud memastikan, Satgas BLBI lakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.

Aset yang disita adalah tanah seluas 124 hektare di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp600 miliar.

Mahfud yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyebutkan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

(IND) 

SHARE