sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terseret Utang BLBI, Saham 24 Perusahaan Diblokir hingga Aset Rp1 Triliun Disita

Economics editor Michelle Natalia
28/10/2021 10:14 WIB
Satgas BLBI melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.
Terseret Utang BLBI, Saham 24 Perusahaan Diblokir hingga Aset Rp1 Triliun Disita (FOTO: MNC Media)
Terseret Utang BLBI, Saham 24 Perusahaan Diblokir hingga Aset Rp1 Triliun Disita (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Satgas juga telah mengantongi penguasaan Aset Kredit telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92. 

"Dalam hal Aset Properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar.  Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 Miliar.

Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement