IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait piutang dengan negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Sebagai informasi, dua debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.
"Gugatan BLBI ini belum melaksanakan sidang jadi kalau menurut gugatannya sidangnya baru tanggal 25 oktober kalau ditanya kita ikuti proses pengadilannya," kata Tri dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).