IDXChannel - Nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto kembali mencuat di tengah upaya pemerintah untuk menagih kembali dana BLBI. Diketahui, Tommy melakukan tunggakan utang ke negara yang mencapai Rp2,6 triliun.
Namun, satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset miliknya, bahkan nolainya mencapai Rp600 miliar. Berikut fakta-fakta Tommy Soeharto asetnya disita yang dirangkum di Jakarta, Minggu (7/11/2021).
1. Pemanggilan Penagihan Dilayangkan Atas Nama Pengurus PT Timor Puta Nasional
Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, akun media sosial Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada akun @prastow memperlihatkan undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI yang dilayangkan kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto.
Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pihak Satgas BLBI tidak sungkan untuk mencantumkan alamat lengkap secara detail dan rinci dari kediaman Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.
Agenda pemanggilan didasarkan pada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas Bank Indonesia yang tercantum berdadarkan Keputusan Presiden RI No. 6 Tahun 2021.