OIKN Minta Tambahan Anggaran Rp2,1 Triliun untuk Pengadaan Rusun Pegawai hingga Damkar
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp2,1 triliun untuk kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana TA 2024.
IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp2,1 triliun untuk kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran (TA) 2024.
Total anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk enam komponen/kegiatan yang target dilakukan lelang dini pada kuartal IV-2023.
Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, besaran alokasi ini mengingat beban penanganan/hak kelola infrastruktur yang diberikan kepada Otorita IKN dari kementerian/lembaga yang berwenang dalam pembangunan saat ini, contohnya Kementerian PUPR.
Ia menambahkan, Otorita IKN harus siap menjaga kualitas dan kesinambungan antara fasilitas dan keberlanjutan sesuai dengan rencana pembangunan IKN, sebagai smart and sustainable forest city.
"Beberapa fasilitas dan infrastruktur ada yang akan diserahterimakan pada tahun depan, kalau itu diserahterimakan, maka harus ada biaya untuk operasi dan pemeliharaan," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Senin (18/9/2023) malam.
Secara rinici, Bambang menargetkan beberapa komponen dan kegiatan akan dilakukan lelang dini pada akhir 2023. Sehingga pada 2024 atau mulai pemindahan tahap awal fasiltas-fasilitas tersebut sudah dapat digunakan.
"Kita terbuka itu list-nya, karena itu bagian dari kita untuk melakukan operasi dan pemeliharaan dan juga operasi basic infrastruktur dan basic pelayanan," sambungnya.
Kegiatan yang dimaksud antara lain untuk konsultan Konsultan operation readiness pembangunan infrastruktur IKN Rp27.200.000.000; Pembangunan/pengadaan 5 (lima) tower/rusun untuk pegawai Otorita IKN Rp893.717.504.000; Biaya operasional pemeliharaan gedung/bangunan di Kawasan IKN (termasuk Hunian Pekerja Konstruksi) Rp409.480.351.000.
Selanjutnya untuk pengadaan Sarana pemadam kebakaran (peralatan penyelamatan, mobil Damkar) Rp265.554.000.000,00; Penyediaan dan pengelolaan layanan angkutan umum massal KIPP 1A Rp500.000.000.000; Serta Kebijakan bidang sarana dan prasarana, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan Rp16.602.965.000.
(YNA)