IDXChannel - Draft revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang baru. Regulasi tersebut diharapkan mewajibkan pengembang membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di IKN.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu bangun hunian-hunian kelas menengah atas. Hunian tersebut saat ini cenderung lebih banyak di cari masyarakat.
Melalui aturan tersebut, nantinya bagi pengembang akan membangun satu rumah eksklusif, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itu yang akan dialihkan ke IKN, sehingga diharapkan rumah-rumah MBR akan lebih mudah ditemui di Ibu Kota baru.
Pertimbangan lain, menyangkut ketersediaan lahan di IKN yang masih cukup luas untuk calon investor.