"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan, saya sebut tunggakan ya untuk membangun rumah-rumah sederhana," kata Bambang di Gedung DPR, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan. Karena itu, potensi untuk menyediakan rumah MBR terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke draft revisi UU IKN.
"Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," ujar Bambang.
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. Satu rumah yang eksklusif, dua rumah menengah, kemudian harus membangun juga tiga rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," sambung dia.
(RNA)