IDXChannel - Draft revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang baru. Regulasi tersebut diharapkan mewajibkan pengembang membangun hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di IKN.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu bangun hunian-hunian kelas menengah atas. Hunian tersebut saat ini cenderung lebih banyak di cari masyarakat.
Melalui aturan tersebut, nantinya bagi pengembang akan membangun satu rumah eksklusif, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itu yang akan dialihkan ke IKN, sehingga diharapkan rumah-rumah MBR akan lebih mudah ditemui di Ibu Kota baru.
Pertimbangan lain, menyangkut ketersediaan lahan di IKN yang masih cukup luas untuk calon investor.
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan, saya sebut tunggakan ya untuk membangun rumah-rumah sederhana," kata Bambang di Gedung DPR, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan. Karena itu, potensi untuk menyediakan rumah MBR terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan sudah dimasukan ke draft revisi UU IKN.
"Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," ujar Bambang.
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. Satu rumah yang eksklusif, dua rumah menengah, kemudian harus membangun juga tiga rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," sambung dia.
(RNA)