ECONOMICS

OJK Beberkan Alasan Pinjol Ilegal masih Terus Tumbuh

Nur Ichsan Yuniarto 12/01/2024 18:55 WIB

OJK membeberkan alasan pinjaman online dan investasi ilegal terus bertumbuh di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, (Nur Ichsan Yuniarto/IDX Channel)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan pinjaman online dan investasi ilegal terus bertumbuh.

Hal ini disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat yang menyebabkan permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.

"Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Jumat (12/1/2024).

"Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi," lanjutnya.

Perempuan yang kerap disapa Kiki ini melanjutkan, tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

"Masih rendahnya literasi keuangan tersebut juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal," katanya.

Selain itu, kata Kiki, munculnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat semakin mendorong menjamurnya praktik investasi ilegal.

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya. Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," kata dia.

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

"Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan," kata dia.

“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” tutupnya.

(NIY)

SHARE