OJK Berantas 88 Pinjol dan 9 Entitas Investasi Ilegal
OJK mencatat hingga Oktober 2022, telah memberantas 88 pinjaman onlie ilegal (pinjol) dan sembilan entitas investasi ilegal sebagai upaya penegakan hukum.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Oktober 2022, telah memberantas 88 pinjaman onlie ilegal (pinjol) dan sembilan entitas investasi ilegal sebagai upaya penegakan hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada bulan Oktober tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjaman ilegal yang dilakukan secara online dan 9 entitas investasi ilegal.
"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Untuk itu, lanjut Mahendra, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di sektor pasar modal OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal.
Kemudian di sektor perbankan OJK mendorong perbankan untuk melakukan pemenuhan modal inti sesuai ketentuan yang dapat ditempuh diantaranya melalui konsolidasi untuk mewujudkan perbankan yang lebih sehat, agile dan resilient.
Selain itu, di sektor perasuransian OJK akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel. (RRD)