OJK Catat Pinjaman Macet Periode Agustus Capai Rp462 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman macet lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman macet lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021 mencapai Rp462 miliar.
Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Laending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan badan usaha.
Dalam data tersebut ditulis, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan Badan Usaha mencapai Rp54 miliar.
Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik badan usaha.
Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau macet 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.
Pinjaman yang masuk dalam kategori tersebut mencapai Rp1,71 triliun yang terdiri dari Rp1,55 dari perseorangan dan Rp151 miliar dari badan usaha.
Secara keseluruhan, total outstanding pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp26,09 triliun perbulan Agustus 2021, yang terdiri dari Rp22,11 triliun milik perseorangan dan Rp3,98 triliun untuk badan usaha.
Adapun pinjaman yang masuk dalam kategori Lancar sampai 30 hari memiliki outstanding pinjaman Rp23,92 triliun dengan jumlah outstanding milik perseoangan sebesar Rp20,14 triliun dan Rp3,78 triliun milik badan usaha.
Selain itu pada bulan Agustus juga tercatat sebanyak 18.849.486 jumlah rekening penerima pinjaman aktif, yang terdiri dari 18.849.486 milik perseorangan dan 2.350 milik Badan Usaha. (NDA)