sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Lho Tiga Cara Cek Izin Resmi Perusahaan Sekuritas di OJK

Market news editor Shifa Nurhaliza
01/10/2021 15:04 WIB
Cara cek izin resmi perusahaan sekuritas memang perlu diperhatikan dan dicermati sebelum berinvestasi.
Begini Lho Tiga Cara Cek Izin Resmi Perusahaan Sekuritas di OJK. (Foto: Cara Cek Izin Resmi Perusahaan Sekuritas)
Begini Lho Tiga Cara Cek Izin Resmi Perusahaan Sekuritas di OJK. (Foto: Cara Cek Izin Resmi Perusahaan Sekuritas)

IDXChannel - Cara cek izin resmi perusahaan sekuritas memang perlu diperhatikan dan dicermati sebelum berinvestasi. Sejatinya, peran perusashaan sekuritas itu sangat penting, oleh sebab itu investor harus tepat memilih sekuritas yang terdaftar secara resmi di OJK.

Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan secara resmi mengantongi izin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal.

Mengutip laman resmi OJK, Jumat (1/10/2021), bagaimana untuk mengetahui legalitas izin resmi perusahaan sekuritas? Berikut cara cek cek izin resmi perusahaan sekuritas di OJK.

1. Untuk mengetahu izin resmi suatu peruasahaan sekuritas, ada baiknya para investor mencari atau cek surat izin OJK asli dan disertai dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

2. Selanjutnya, jika surat izin tersebut lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada pada QR code, maka anda harus mencurigainya dan dapat dipastikan suratnya palsu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement