OJK Gelar Seminar Nasional Pengurangan Emisi dan Perdagangan Karbon di Indonesia
OJK menggelar seminar nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” pada 18-19 September 2023.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia” pada 18-19 September 2023 di Swiss-Belhotel Jambi.
Acara tersebut juga bisa disaksikan lewat Live Streaming di youtube Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV) pada pukul 08.00-16.00 WIB.
Hadir sebagai pembicara utama dalam acara tersebut yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris akan menyampaikan welcoming remarks.
Setelahnya, diskusi akan berlangsung dengan sejumlah narasumber yang kompeten. Dari perwakilan pemerintah di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Mareves Nani Hendiarti; Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari; Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Kementerian LHK Wahyu Marjaka; dan Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Bayu Nugroho.
Acara tersebut juga menghadirkan pembicara dari BUMN dan swasta di antaranya Director of Energi Procurement & Sustainable Finance USAID-SINAR; Dept. Head of ESG Strategy & Portolofio Management PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Abdul Rahmaan; dan Business Development Manager Luthi Rais.
Acara akan dipandu oleh moderator Senior Finansial Sector Specialist World Bank, Neni Lestari.
OJK sebelumnya telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
- Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
- Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
- Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
- Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
- Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon
- Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya
- Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
- Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
(FRI)