IDXChannel - Proses perdagangan karbon melalui bursa karbon direncanakan akan dimulai pada September 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah resmi menerbitkan aturan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Terkait hal tersebut, apakah investor ritel bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa pada tahap awal, investor ritel atau individu belum dapat berpartisipasi dalam transaksi di bursa karbon.
Saat ini, yang dapat berpartisipasi yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).