“Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya,” imbuh Inarno.
Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon.
Penyelenggara bursa karbon ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan.
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan multi penyelenggara atau lebih dari satu penyelenggara bursa karbon. Namun terkait hal ini, Inarno menyebut pihaknya masih akan melakukan pengkajian.
(DES)