sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap Perdagangan Karbon Dimulai, Ritel Bisa Ikut?

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/09/2023 14:00 WIB
Proses perdagangan karbon melalui bursa karbon direncanakan akan dimulai pada September 2023.
Siap-Siap Perdagangan Karbon Dimulai, Ritel Bisa Ikut? (Foto: MNC Media)
Siap-Siap Perdagangan Karbon Dimulai, Ritel Bisa Ikut? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Proses perdagangan karbon melalui bursa karbon direncanakan akan dimulai pada September 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah resmi menerbitkan aturan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

Terkait hal tersebut, apakah investor ritel bisa berpartisipasi dalam perdagangan karbon?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa pada tahap awal, investor ritel atau individu belum dapat berpartisipasi dalam transaksi di bursa karbon. 

Saat ini, yang dapat berpartisipasi yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).

“Tentunya ke depan sangat dimungkinkan ritel bisa masuk, tapi tidak dalam perdagangan karbon, melainkan produk turunannya,” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).

Dalam jangka pendek ini, lanjut Inarno, OJK berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik oleh pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).

“Sementara dalam jangka menengah dan panjang, kami berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ujar Inarno.

Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno menuturkan bahwa saat ini belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara. 

Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon.

“Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya,” imbuh Inarno.

Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon. 

Penyelenggara bursa karbon ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan. 
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan multi penyelenggara atau lebih dari satu penyelenggara bursa karbon. Namun terkait hal ini, Inarno menyebut pihaknya masih akan melakukan pengkajian.

(DES)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement