“Tentunya ke depan sangat dimungkinkan ritel bisa masuk, tapi tidak dalam perdagangan karbon, melainkan produk turunannya,” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Dalam jangka pendek ini, lanjut Inarno, OJK berharap unit karbon dapat diperdagangkan secara domestik oleh pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU).
“Sementara dalam jangka menengah dan panjang, kami berharap pelaku usaha luar negeri dapat melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon yang ada di Indonesia,” ujar Inarno.
Terkait penyelenggara bursa karbon, Inarno menuturkan bahwa saat ini belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara.
Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon.