IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, belum ada pihak yang mengajukan dokumen untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Hal itu dikarenakan OJK masih melakukan finalisasi ketentuan teknis atau peraturan turunan pelaksana bursa karbon. OJK resmi menerbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon atau POJK Bursa Karbon.
"Untuk turunan pelaksanaannya diperlukan surat edaran atau SE OJK dan sekarang sedang dalam finalisasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Inarno menuturkan, saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena sedang menunggu terbitnya aturan turunan tersebut.
"Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya," imbuh Inarno.