sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon, Cek Selengkapnya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/09/2023 13:37 WIB
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
OJK Rilis Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon, Cek Selengkapnya (Foto: MNC Media)
OJK Rilis Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon, Cek Selengkapnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

“Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).

Aman melanjutkan, dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement