ECONOMICS

OJK Pastikan Tindak Pinjol Tak Berizin yang Minim Etika 

Anggie Ariesta 15/10/2021 18:42 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

OJK Pastikan Tindak Pinjol Tak Berizin yang Minim Etika. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemajuan teknologi ini justru dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab dan tidak beretika hingga memberikan gangguan kepada rakyat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dirinya bersama kementerian/lembaga terkait telah membahas persoalan tentang pinjaman online (pinjol) dengan Presiden Joko Widodo. Meski pada dasarnya banyak manfaat di masyarakat dan sudah berkembang.

“Dan ini sudah berkembang cukup bagus, tapi tetap ada hal yang harus jadi perhatian kita karena tetap ada masyarakat merasa terganggu dan tidak tahan dengan adanya pinjaman online ini,” ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021). 

Berdasarkan data OJK, saat ini sudah ada 107 pinjol yang terdaftar resmi. Seluruh pelaku pinjol resmi ini sudah pasti terdaftar masuk Asosiasi Fintech. 

“Jadi dalam asosiasi itu digarap bagaimana pinajaman ini efektif, memberikan pinjaman yang murah, aman dan nyaman dengan akses penagihan yang melanggar kaidah dan etika ada kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Wimboh.

Menurut Wimboh, saat ini di lapangan banyak sekali yang menawarkan kredit pinjol oleh perusahaan yang tidak terdaftar OJK.

“Kalau ini tidak terdaftar banyak sekali masyarakat suku bunga tiggi dan penagihannya melanggar aturan etika ini semua tantangan kita bersama bahwa pinjol tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami bersama pak Johny Plate mempunyai kewenangan misal dalam teknologi informasi dan sudah 3.000 lebih kita tutup yang tidak terdaftar,” jelasnya.

Maka itu OJK mengimbau masyarakat kalau meminjam uang diusahakan yang terdaftar di OJK, dengan cek di website resmi soal daftar 107 pinjol itu. 

“Nah terutama yang tidak terdaftar ini ada efek jera agar ada sanksinya yang kita urus bersama Kapolri, Kominfo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri UMKM juga mempunyai perjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” katanya. 

Pemberantasan ini, kata Wimboh, akan segera dan masif agar menjadi agenda bersama. Supaya masyarakat tidak terjebak pinjaman oleh pibjol ilegal. 

“Untuk yang sudah terdaftar semoga bisa memberikan pelayanan terbaik, suku bunga murah. Ini kerja bersama karena berkaitan payment, lembaga karena koperasi dan teknologi, kami akan lebih masif untuk penanganan pemberantasan untuk efektifitas pelayanan yang lebih baik,” pungkas Wimboh. (TYO)

SHARE