IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya. Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa, tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya.
Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji. "(Gajinya) antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Pendana yang dimaksud, kata Helmy, adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial ZJ yang sedang diburu oleh polisi. Namun, asal WNA itu masih dirahasiakan oleh polisi.
Menurut Helmy, ke-tujuh tersangka tersebut berbeda-beda terkait dengan lama kerjanya sebagai Desk Collection tersebut. "Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan variatif, ada yang setahun malahan," ujar Helmy.