sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
15/10/2021 17:40 WIB
Selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait Pinjol sebanyak 371 laporan
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Terkait Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Polri nengatakan, telah menerima laporan terkait kejahatan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal, sebanyak 371 kasus. 

Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020-2021.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait Pinjol sebanyak 371 laporan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). 

Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan diantaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.  

"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Helmy. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement